Wudhu merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang yang bertujuan untuk menyucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan air. Wajib bagi orang yang ingin shalat untuk berwudhu terlebih dahulu, karena shalat tanpa wudhu maka tidak sah shalatnya.
Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1]
HR. Muslim no. 224.
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]
HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225.
referensi : rumaysho
Hukum Berwudhu
Hukum berwudhu ada dua macam, ada yang wajib dan sunnah.
1. Hukum berwudhu wajib
Hukum wudhu menjadi wajib bagi setiap muslim apabila melaksanakan ibadah yang wajib berwudhu, seperti shalat, thawaf, dan membaca mushaf Al Qur’an. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang membaca mushaf Al Qur’an, apakah wajib berwudhu atau tidak.
Pendapat Ulama Madzhab
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan,
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1]
HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.[2]
Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26.
Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.[3]
Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 5.
referensi : rumaysho
Penjelasan pendapat ulama di atas, maka menyentuh mushaf al Qur’an langsung, tidak boleh bagi yang punya hadas. Maka wajib untuknya berwudhu. Sedangkan ulama yang lainnya membolehkan membaca Alquran baik hadas besar atau kecil selamat tidak menyentuh langsung mushaf Al Qur’an tersebut.
2. Hukum berwudhu sunnah
Wudhu di kategorikan hukumnya sunnah jika terdapat hal berikut ini :
1. Ketika tidur maka disunahkan untuk berwudhu. sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ ، ثُمَّ قُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ ؛ فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ
“Apabila engkau hendak tidur, berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak shalat. Kemudian berbaringlah miring ke kanan, dan bacalah
اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ
Ya Allah, aku tundukkan wajahku kepada-Mu, aku pasrahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena rasa takut dan penuh haram kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari hukuman-Mu kecuali kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi-Mu yang telah Engkau utus.
Jika kamu mati di malam itu, kamu mati dalam keadaan fitrah. Jadikanlah doa itu, sebagai kalimat terakhir yang engkau ucapkan sebelum tidur.”
(HR. Bukhari 247 danMuslim 2710)
referensi : konsultasisyariah
2. Ketika mengulangi hubungan intim dengan pasangan maka disunnahkan untuk berwudhu. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim no. 308).
referensi : rumaysho
3. Ketika berdzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala
Hal yang disunnahkan untuk berwudhu adalah ketika berdzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Berdasarkan hadits al-Muhajir bin Qunfudz. Dia mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berwudhu. Beliau tidak menjawab salamnya hingga menuntaskan wudhunya. Beliau lalu menjawabnya dan berkata:
إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طَهَارَةٍ.
“Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk menjawabmu. Hanya saja aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.” [11]
Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 280)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/34 no. 17), Sunan Ibni Majah (I/126 no. 350), dan Sunan an-Nasa-i (I/37), dengan riwayat yang tidak marfu’.
referensi : almanhaj
4. Ketika junub, mau makan, minum
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam junub dan ingin makan, minum, atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat.” [13]
Shahih: [Mukhtasahar Shahiih Muslim (no. 162)], Shahiih Muslim (I/248 no. 305 (22)), Sunan an-Nasa-i (I/138), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/374 no. 221).
referensi : almanhaj
5. Sebelum mandi wajib dan sunnah
Sebelum mandi wajib dan sunnah maka dianjurkan untuk berwudhu terelebih dahulu.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian beliau kucurkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya, lantas membasuh kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat.” [16]
Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 155)] dan Shahiih Muslim (I/253 no. 316).
6. Makanan yang tersentuh api
Berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَوَضَّؤُوْا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ.
“Berwudhulah karena memakan makanan yang tersentuh api’.” [17]
Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 147)], Shahiih Muslim (I/272 no. 352), Sunan an-Nasa-i (I/105).
referensi : almanhaj
7. Setiap berhadas
Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata,
يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى
“Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.”
Bilal menjawab,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ
“Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan)
referensi : rumaysho
8. Muntah
Berdasarkan hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Darda’, dia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah muntah, kemudian berbuka dan berwudhu. Lalu kutemui Tsauban di masjid Damaskus dan kuceritakan hal ini kepadanya. Dia lalu berkata, “Benar. Akulah yang menuangkan air wudhu beliau’.” [21]
Sanadnya Shahih: [Tamaamul Minnah, hal. 111], Sunan at-Tirmidzi (I/58 no. 87), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VII/8 no. 2364), tanpa lafazh: “فَتَوَضَّأْ (maka berwudhulah).”
referensi : almanhaj
9. Memandikan mayat
berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ غَسَّلَ مَيْتاً فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ.
“Barangsiapa memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi. Dan barangsiapa membawanya, maka hendaklah berwudhu.” [22]
Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 53)], Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/145 no. 486), Shahiih Ibni Hibban (191/751), al-Baihaqi (I/300), dan Sunan at-Tirmidzi (II/231 no. 998), dengan maknanya.
referensi : almanhaj
Tata Cara Berwudhu
Tata cara berwudhu sebagaimana yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam contohkan sebagai berikut:
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.
Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6]
HR. Bukhari dan Muslim.
referensi : rumaysho
Berikut ringkasan penting tentang tata cara wudhu.
1. Niat.
Lafazh niat :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Artinya :
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”
Kritik: niat adalah hal yang penting dalam setiap ibadah. Melafazkan niat tertentu sepertinya niat diatas, secara arti mempunyai isi yang bagus karena meniatkan ibadah karena Allah subhanahu wa ta’ala semata. Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencontohkan meniatkan wudhu dengan lafzah tersebut. Untuk itu lebih baik kita tidak mengamalkannya. Cukuplah berniat didalam hati untuk menghilangkan hadats.
2. Membaca basmalah
3. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum wudhu dimulai. (kanan dulu 3 kali, kemudian kiri 3 kali)
Kemudian ada yang mengiringi dengan doa:
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي جَعَلَ اْلمَاءَ طَهُوْرًا
“Allhamdulillahilaziy ja’alal ma’a tohuro.”
Artinya :
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci.”
Kritik: lafazh doa diatas ketika mencuci kedua tangan secara makna isinya bagus karena menyanjung Allah. Dan itu merupakan salah satu bentuk tauhid. Akan tetapi lafzah diatas Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mencontohkannya. Alangkah baiknya kita tidak mengamalkan hal tersebut.
4. Berkumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung sekaligus dengan satu cidukan tangan
Ibnul Qayyim menyebutkan,
“Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah).
Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10]
Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad.
dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq(memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung).
Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11].
Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192.
Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12]
Zaadul Ma’ad, 1/192-193.
referensi : rumaysho
Adapun doa ketika berkumur dan membasuh hidung seperti :
اللَّهُمَّ اَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Allahumma aini alay dzikrika wasukrika wahusni ibadatika.”
Artinya :
“Ya Allah, bantulah aku supaya aku dapat berzikir kepadaMu, dan bersyukur kepadaMu, dan perelok ibadah kepadaMu.”
اَللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَة الجَـنَّةْ
“Allahuma arihniy roihata janat.”
Artinya :
“Ya Allah, berilah aku ciuman daripada haruman bau Syurga.”
Kritik: lafazh ke dua doa diatas ketika berkumur dan membasuh hidung secara makna isinya bagus karena memohon kepada Allah saja. Dan itu merupakan salah satu bentuk tauhid. Akan tetapi lafzah diatas Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mencontohkannya. Alangkah baiknya kita tidak mengamalkan hal tersebut.
5. Membasuh muka
Membasuh muka tiga kali. Batasan muka yakni dari tumbuhnya rambut kepala hingga dagu, telinga. Begitu pula rambut yang ada pada muka tetap dicuci meskipun tidak lebat dan juga termasuk menyela-nyela jenggot.
Adapun doa ketika membasuh muka :
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِى يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ
“Allahuma bayadh wajhi yawmatabyaht wujudhu wataswadu wujdhu.”
“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari putihnya wajah-wajah dan hitamnya wajah-wajah.”
Kritik: lafazh doa diatas ketika membasuh muka secara makna isinya bagus karena memohon kepada Allah saja. Dan itu merupakan salah satu bentuk tauhid. Akan tetapi lafzah diatas Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mencontohkannya. Alangkah baiknya kita tidak mengamalkan hal tersebut.
6. Mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak 3 kali (kanan dulu 3 kali dan kiri 3 kali sambil menyela jari-jari tangan)
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Dan basuhlah tanganmu sampai dengan siku” (QS. Al Maidah: 6).
Adapun doa ketika mencuci kedua tangan :
– Tangan kanan
اَللَّهُمَّ اَعْطِنِى كِتاَبِى بِيَمِيْنِى وَحَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيْرًا
“Allahumma a’tini kitabiy biyamiyni wahasibni hisaban yasiyron.”
Artinya :
“Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah.”
– Tangan kiri
اَللَّهُمَّ لاَ تُعْطِنِى كِتاَبِى مِنْ يَساَرِىْ وَ لاَ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِىْ
“Allahumma latu’tini kitabi minyasariy wala minwaro’i tohriy.”
Artinya :
“Ya Allah! aku berlindung denganMu dari menerima kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang.”
Kritik: lafazh doa diatas ketika membasuh kedua tangan secara makna isinya bagus karena memohon Allah saja. Dan itu merupakan salah satu bentuk tauhid. Akan tetapi lafzah diatas Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mencontohkannya. Alangkah baiknya kita tidak mengamalkan hal tersebut.
6. Mengusap kepala disertai telinga satu kali saja, bukan tiga kali. Mengusap kepala dimulai dari depan bukan dari ubun-ubun, kemudian diusapkan ke belakang sampai tengkuk lalu kemudian dibalikkan kembali ke depan. Kemudian dilanjutkan dengan mengusap dua telinga secara langsung dengan air yang tersisa.
Adapun doa mengusap kepala :
اَللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ
“Allahumma harom sa’riy wabasariy a’la nnari.”
Artinya :
“Ya Allah, haramkan rambutku dan kulit kepalaku dari pada neraka.”
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ اْلقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
“Allahummajalni minaladziyna yastami’uwnal qowla fayatabi’uwna ahnashu.”
Artinya :
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengarkan kata dan mengikuti sesuatu yang terbaik.”
Kritik: lafazh doa diatas ketika mengusap kepala dan telinga secara makna isinya bagus karena meminta dan memohon hanya kepada Allah saja. Dan itu merupakan salah satu bentuk tauhid. Akan tetapi lafzah diatas Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mencontohkannya. Alangkah baiknya kita tidak mengamalkan hal tersebut.
7. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki (kanan dulu 3 kali kemudian kiri 3 kali)
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Adapun doa mencuci kaki :
– Kaki kanan
اَللَّهُمَّ ثَبِّتْ قدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِاْ لاَقْدَامِ
“Allahumma tabbatqodamiy a’lasoroti yawmatazilu fiyhil laqdami.”
Artinya :
“Yaa Allah, yaa Tuhanku,tetapkanlah tumuitku diatas titian yang lurus bersama tumit hamba-hamba-Mu yang shaleh.”
– Kaki kiri
اَللّهمَّ اِنِّى اَنْتُجِلَ قَدَمِ عَلَى صِرَاطِ فِى النَّارْ يَوْمَ تِجِلُ اَقْدَمِ المُنَافِقِيْنْ وَ المُشْرِكِينْ
“Allahuma iniyantujila qodamia’la sirotifinari yawmatijilu akdami munafikiyn wamusyrikiyni.”
Artinya :
“Ya Allah yaa Tuhanku,sesungguhnya aku-berlindung kepada-Mu dari keterpelesetan tumuitku dari atas jalan neraka,pada hari dikala terpeleset tumit orang-orang kafir.”
Kritik: lafazh kedua doa diatas ketika mencuci kali secara makna isinya bagus karena meminta dan memohon hanya kepada Allah saja. Dan itu merupakan salah satu bentuk tauhid. Akan tetapi lafzah diatas Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mencontohkannya. Alangkah baiknya kita tidak mengamalkan hal tersebut.
8. Membaca doa selesai wudhu
Membaca do’a setelah berwudhu:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.[2] Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alnii minal mutathohhiriin.[3] Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik[4]. [Aku bersaksi, bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang (yang senang) bersuci. Maha Suci Engkau, ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi, bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepadaMu]
referensi : rumaysho
Jenis-jenis Air Berdasar Kondisinya
Ada dua jenis air:
1. Air Mutlak
Yaitu yang tetap seperti kondisi asalnya. Dan air ini adalah air yang keluar didalam bumi ataupun yang turun dari langit.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48)
Dalam berwudhu diperbolehkan menggunakan berbagai jenis air, seperti: air hujan, air sumur, air laut, embun, air sungai, air laut dan yang lainnya.
2. Air najis
Air najis adalah air yang tercampur dengan najis. Dan air ini menjadi najis karena dari segi rasa dan warna berubah. Untuk itu tidak dapat dipakai untuk berwudhu.
Dari Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.”
Tambahan “selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya” adalah tambahan yang dho’if. Namun, An Nawawi mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.” Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.” Ibnul Mulaqqin mengatakan, “Tiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dho’if (lemah). Yang menjadi hujah (argumen) pada saat ini adalah ijma’ (kesepakatan kaum muslimin) sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i, Al Baihaqi, dll.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya (dalil tegasnya). Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.”[2]
Dinukil dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ali Basam, 1/114, Darul Atsar
referensi : muslim.or.id
Apakah Air Mustamal Dapat Digunakan Untuk Berwudhu?
Air musta’mal adalah Air yang jatuh dari bekas orang yang berwudhu.
Dalil tentang pembolehan penggunaan air mustamal adalah;
Pertama: Dari Abu Hudzaifah, beliau berkata,
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.”[5]
HR. Bukhari no. 187.
Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”[6]
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/295, Darul Ma’rifah, Beirut
Kedua: Dari Miswar, ia mengatakan,
وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau.”[7]
HR. Bukhari no. 189.
Air yang diceritakan dalam hadits-hadits di atas digunakan kembali untuk bertabaruk (diambil berkahnya). Jika air musta’mal itu najis, lantas kenapa digunakan? Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits-hadits ini adalah bantahan kepada orang-orang yang menganggap bahwa air musta’mal itu najis. Bagaimana mungkin air najis digunakan untuk diambil berkahnya?”[8]
Fathul Bari, 1/296.
Ketiga: Dari Ar Rubayyi’, ia mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”[9]
HR. Abu Daud no. 130. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Keempat: Dari Jabir, beliau mengatakan,
جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُنِى ، وَأَنَا مَرِيضٌ لاَ أَعْقِلُ ، فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ ، فَعَقَلْتُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.”[10]
HR. Bukhari no. 194.
Kelima: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau mengatakan,
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا
“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.”[11]
HR. Bukhari no. 193.
Keenam: Dari Ibnu ‘Abbas, ia menceritakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.”[12]
HR. Muslim no. 323.
Ibnul Mundzir mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.”[13]
Al Awsath, Ibnul Mundzir, 1/254, Mawqi’ Jaami’ Al Hadits.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.”[14]
Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 20/519, Darul Wafa’.
Sedangkan sebagian ulama semacam Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Imam Malik, Al Auza’i dan Imam Abu Hanifah serta murid-muridnya berpendapat tidak bolehnya berwudhu dengan air musta’mal.[15]
Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/106.
referensi : muslim.or.id
Syarat Wudhu
Ada beberapa syarat agar wudhunya terpenuhi :
– Sebelum berwudhu diperlukan niat dan semua ulama setuju akan pendapat ini. Dan letak niat ada didalam hati.
– Berwudhu harus menggunakan air yang suci atau boleh mengunakan air mustamal jika tidak ada air suci.
– Dalam berwudhu usahakan agar tidak ada penghalang antara kulit kita dan air yang digunakan untuk berwudhu. Maka jika anda sedang menggunakan kutek, cat rambut, hendaknya dihilangkan terlebih dahulu agar air bisa langsung terkena ke kulit kita. Adapun jika kulit pernah di tato sehingga sulit untuk dihilangkan maka tidak mengapa jika tidak bisa dihilangkan, Akan tetapi jika bisa dihilangkan usahakan agar tato tersebut bisa hilang
– Jika sebelumnya memiliki hadas seperti baru saja buang air kecil atau buang air besar, maka selayaknya untuk segera berwudhu

Alumnus Ma’had al-Imarat, Kota Bandung (2014). Saat ini sedang menempuh program Takhassus Bahasa Arab di Ma’had Tarbiyyah Sunnah – Kab. Bandung Barat.